Masbarmawi

Berbagi Informasi, Ilmu dan Pengetahuan

08 Februari 2025

Perubahan Kalender Pendidikan Semester 2 Tahun Ajaran 2024/2025 di DIY: Implikasi dan Penyesuaian

 


Perubahan Kalender Pendidikan Semester 2 Tahun Ajaran 2024/2025 di DIY: Implikasi dan Penyesuaian

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, telah membawa perubahan signifikan terhadap kalender pendidikan semester 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Dampak Perubahan terhadap Kalender Pendidikan

Seiring dengan adanya penyesuaian kebijakan nasional terkait hari libur dan cuti bersama, serta pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan, maka Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Nomor 1051 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025 perlu ditinjau kembali. Beberapa aspek utama yang terdampak meliputi:

  1. Penyesuaian Jadwal Ujian dan Evaluasi Akademik. Dengan adanya perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama, pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) di semester 2 perlu disesuaikan agar tidak berbenturan dengan hari libur yang telah ditetapkan dalam keputusan bersama tersebut.

  1. Pengaturan Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan, Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran di bulan Ramadan mengharuskan sekolah-sekolah di DIY untuk menyesuaikan waktu pembelajaran agar tetap efektif namun tidak mengurangi nilai spiritual ibadah puasa. Biasanya, jam belajar di bulan Ramadan dikurangi atau disesuaikan untuk memberikan waktu bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah dengan optimal.
  1. Penyesuaian Libur Akhir Tahun Ajaran. Kalender pendidikan harus diselaraskan dengan ketetapan nasional mengenai libur sekolah dan cuti bersama, yang dapat berdampak pada waktu libur akhir tahun ajaran serta awal masuk tahun ajaran baru.

 

Rekomendasi untuk Sekolah dan Lembaga Pendidikan

Untuk mengakomodasi perubahan ini, sekolah dan lembaga pendidikan di DIY perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Merevisi kalender akademik internal sesuai dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  2. Menyesuaikan jadwal kegiatan sekolah, termasuk ujian, pembelajaran, dan liburan, agar tetap sesuai dengan target kurikulum tanpa mengorbankan efektivitas pembelajaran.
  3. Mengomunikasikan perubahan kepada peserta didik dan orang tua melalui surat edaran sekolah atau media komunikasi resmi agar mereka dapat menyesuaikan perencanaan akademik maupun keluarga.

Perubahan dalam kalender pendidikan semester 2 di DIY sebagai dampak dari keputusan bersama pemerintah pusat memerlukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang telah ditetapkan di tingkat daerah. Dengan penyesuaian yang tepat, diharapkan efektivitas pembelajaran tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan siswa dan tenaga pendidik. Sekolah-sekolah di DIY diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan ini dengan bijak guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN


04 Februari 2025

Materi Informatika Kelas X: Ekosistem Periksa Fakta

 Materi Informatika Kelas X: Ekosistem Periksa Fakta


Pendahuluan

Dalam era digital saat ini, informasi menyebar dengan sangat cepat melalui berbagai platform seperti media sosial, situs berita, dan aplikasi pesan instan. Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipercaya. Oleh karena itu, penting untuk memahami ekosistem periksa fakta agar dapat memilah mana informasi yang benar dan mana yang hanya hoaks atau misinformasi.

 

Pengertian Ekosistem Periksa Fakta

Ekosistem periksa fakta adalah sistem yang terdiri dari berbagai aktor dan teknologi yang bekerja untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengklarifikasi kebenaran suatu informasi. Ekosistem ini mencakup organisasi periksa fakta, jurnalis, platform digital, kecerdasan buatan, serta partisipasi masyarakat dalam memverifikasi informasi.

 

Komponen Utama Ekosistem Periksa Fakta

a. Organisasi Pemeriksa Fakta

Terdapat berbagai lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan fakta terhadap berita atau klaim yang beredar. Contoh organisasi internasional adalah International Fact-Checking Network (IFCN), sedangkan di Indonesia terdapat MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).

b. Jurnalis dan Media

Peran jurnalis sangat penting dalam menyaring informasi sebelum dipublikasikan. Media yang kredibel memiliki proses editorial ketat yang melibatkan verifikasi sumber sebelum berita diterbitkan.

c. Platform Digital dan Kecerdasan Buatan

Perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, dan Twitter telah mengembangkan fitur periksa fakta yang membantu pengguna mengidentifikasi informasi palsu. Teknologi kecerdasan buatan juga digunakan untuk mendeteksi pola penyebaran hoaks.

d. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat memiliki peran aktif dalam proses periksa fakta, seperti melaporkan berita mencurigakan, berbagi sumber informasi yang kredibel, dan tidak menyebarluaskan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu.

 

Metode Periksa Fakta

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan periksa fakta terhadap suatu informasi:

  1. Identifikasi Sumber – Periksa kredibilitas sumber informasi, apakah berasal dari media resmi atau hanya unggahan anonim di media sosial.
  2. Cek Keabsahan Klaim – Bandingkan informasi dengan sumber terpercaya lainnya seperti situs resmi, jurnal ilmiah, atau pernyataan dari pihak berwenang.
  3. Gunakan Alat Periksa Fakta – Gunakan situs pemeriksa fakta seperti TurnBackHoax, Snopes, atau FactCheck.org untuk mengecek kebenaran informasi.
  4. Analisis Konteks – Pastikan apakah informasi tersebut diambil dalam konteks yang benar dan bukan hasil manipulasi atau misinterpretasi.
  5. Waspadai Bias dan Clickbait – Informasi yang bersifat provokatif atau berjudul sensasional sering kali digunakan untuk menyesatkan pembaca.


Dampak Penyebaran Informasi yang Tidak Diverifikasi

Penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

  • Kepanikan massal akibat berita palsu tentang bencana atau krisis.
  • Pencemaran nama baik bagi individu atau kelompok yang difitnah.
  • Gangguan sosial dan politik akibat provokasi berbasis informasi palsu.
  • Kerugian ekonomi bagi bisnis yang menjadi sasaran hoaks.

 

Kesimpulan

Ekosistem periksa fakta berperan penting dalam menjaga kebenaran informasi di era digital. Dengan memahami cara kerja ekosistem ini, setiap individu dapat berkontribusi dalam memerangi misinformasi dan hoaks. Keterampilan literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan informasi yang semakin kompleks.

 

Latihan dan Diskusi

  1. Cari satu berita viral terbaru, lalu lakukan verifikasi menggunakan metode periksa fakta.
  2. Diskusikan bagaimana hoaks dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan bagaimana cara mengatasinya.
  3. Buat infografis sederhana yang menjelaskan langkah-langkah periksa fakta.

Dengan memahami ekosistem periksa fakta, kita dapat menjadi pengguna internet yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi!


02 Februari 2025

Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Terbaru

 

Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa terdapat empat jalur utama dalam penerimaan murid baru (SPMB). Jalur ini merupakan pengembangan dari sistem yang sudah diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.


"Kami informasikan bahwa terdapat empat jalur dalam penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi," ujar Abdul Mu'ti.


Berikut adalah rincian dari masing-masing jalur:

1. Jalur Domisili

Jalur ini mengacu pada sistem zonasi yang telah digunakan sebelumnya. Namun, dalam implementasi SPMB, akan ada beberapa penyesuaian berdasarkan kebijakan daerah masing-masing.


2. Jalur Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki pencapaian baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Untuk non-akademik, prestasi dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: olahraga, seni, dan kepemimpinan.

Kategori kepemimpinan adalah tambahan baru dalam SPMB dan ditujukan bagi siswa yang aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS, Pramuka, dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya.


3. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibuka khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik.


4. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah lain, termasuk anak-anak dari tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tertentu.


Penyesuaian Berdasarkan Jenjang Sekolah

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang dianggap efektif, sementara beberapa penyesuaian dilakukan di jenjang tertentu.

  • Jenjang SMA: Penerimaan siswa akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan keputusan seleksi ditetapkan di tingkat provinsi.
  • Jenjang SMP: Pemerintah akan mengatur ulang persentase penerimaan berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
  • Jenjang SD: Tidak ada perubahan signifikan karena aturan yang berlaku saat ini sudah dinilai efektif.

"Kebijakan yang sudah berjalan dengan baik akan tetap dipertahankan. Oleh karena itu, aturan untuk jenjang SD tidak mengalami perubahan," jelas Abdul Mu'ti.


Kuota Penerimaan SPMB 2025

Kuota penerimaan melalui SPMB tahun 2025 berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah persentase alokasinya:

Kuota SPMB SD:

  • Domisili: minimal 70%
  • Afirmasi: minimal 15%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: -

Kuota SPMB SMP:

  • Domisili: minimal 40%
  • Afirmasi: minimal 20%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: minimal 25%

Kuota SPMB SMA:

  • Domisili: minimal 30%
  • Afirmasi: minimal 30%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: minimal 30%

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

Setiap jenjang memiliki persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa baru:

Persyaratan SPMB SD

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Prioritas diberikan kepada calon siswa yang berusia 7 tahun.
  • Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memiliki:
    • Kecerdasan atau bakat istimewa
    • Kesiapan mental, dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.

Persyaratan SPMB SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau setara.

Persyaratan SPMB SMA/SMK

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah lulus dari SMP atau jenjang setara.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas dalam seleksi penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.

 


Libur Ramadhan 2025


Libur Ramadhan 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri pada 20 Januari 2025. SEB ini bertujuan untuk mengatur kegiatan pembelajaran dan libur selama Ramadan 1446 H/2025 M agar tetap seimbang antara aspek pendidikan, ibadah, serta perayaan Idulfitri yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.


Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025, kegiatan belajar akan dilakukan secara mandiri dari rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar. Sekolah dan madrasah akan memberikan tugas yang sesuai untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa tatap muka langsung.


Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, aktivitas pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dan madrasah. Selain pelajaran akademik, siswa juga didorong untuk mengikuti kegiatan yang memperkuat nilai-nilai keimanan dan karakter. Siswa Muslim dapat mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial. Sementara itu, siswa non-Muslim diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan rohani sesuai dengan agama mereka.


Masa libur Idulfitri telah ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–8 April 2025. Pada periode ini, siswa diharapkan memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai upaya mempererat hubungan sosial. Setelah libur berakhir, kegiatan belajar akan kembali normal mulai 9 April 2025.


SEB ini juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta untuk menyusun program pembelajaran yang selaras dengan suasana Ramadan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran program keagamaan di madrasah. Selain itu, orang tua berperan dalam mengawasi anak-anak selama pembelajaran mandiri dan liburan.


Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi siswa dan masyarakat. Selain menjaga kualitas pendidikan, kebijakan ini bertujuan membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki karakter yang baik, semangat kebangsaan, serta kepedulian sosial.


Dengan adanya SEB ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Ramadan dan Idulfitri 2025 menjadi kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta mempererat persatuan bangsa.