Masbarmawi

Berbagi Informasi, Ilmu dan Pengetahuan

Tampilkan postingan dengan label Informasi Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Berita. Tampilkan semua postingan

02 Februari 2025

Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Terbaru

 

Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa terdapat empat jalur utama dalam penerimaan murid baru (SPMB). Jalur ini merupakan pengembangan dari sistem yang sudah diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.


"Kami informasikan bahwa terdapat empat jalur dalam penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi," ujar Abdul Mu'ti.


Berikut adalah rincian dari masing-masing jalur:

1. Jalur Domisili

Jalur ini mengacu pada sistem zonasi yang telah digunakan sebelumnya. Namun, dalam implementasi SPMB, akan ada beberapa penyesuaian berdasarkan kebijakan daerah masing-masing.


2. Jalur Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki pencapaian baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Untuk non-akademik, prestasi dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: olahraga, seni, dan kepemimpinan.

Kategori kepemimpinan adalah tambahan baru dalam SPMB dan ditujukan bagi siswa yang aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS, Pramuka, dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya.


3. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibuka khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik.


4. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah lain, termasuk anak-anak dari tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tertentu.


Penyesuaian Berdasarkan Jenjang Sekolah

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang dianggap efektif, sementara beberapa penyesuaian dilakukan di jenjang tertentu.

  • Jenjang SMA: Penerimaan siswa akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan keputusan seleksi ditetapkan di tingkat provinsi.
  • Jenjang SMP: Pemerintah akan mengatur ulang persentase penerimaan berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
  • Jenjang SD: Tidak ada perubahan signifikan karena aturan yang berlaku saat ini sudah dinilai efektif.

"Kebijakan yang sudah berjalan dengan baik akan tetap dipertahankan. Oleh karena itu, aturan untuk jenjang SD tidak mengalami perubahan," jelas Abdul Mu'ti.


Kuota Penerimaan SPMB 2025

Kuota penerimaan melalui SPMB tahun 2025 berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah persentase alokasinya:

Kuota SPMB SD:

  • Domisili: minimal 70%
  • Afirmasi: minimal 15%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: -

Kuota SPMB SMP:

  • Domisili: minimal 40%
  • Afirmasi: minimal 20%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: minimal 25%

Kuota SPMB SMA:

  • Domisili: minimal 30%
  • Afirmasi: minimal 30%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: minimal 30%

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

Setiap jenjang memiliki persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa baru:

Persyaratan SPMB SD

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Prioritas diberikan kepada calon siswa yang berusia 7 tahun.
  • Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memiliki:
    • Kecerdasan atau bakat istimewa
    • Kesiapan mental, dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.

Persyaratan SPMB SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau setara.

Persyaratan SPMB SMA/SMK

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah lulus dari SMP atau jenjang setara.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas dalam seleksi penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.

 


Libur Ramadhan 2025


Libur Ramadhan 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri pada 20 Januari 2025. SEB ini bertujuan untuk mengatur kegiatan pembelajaran dan libur selama Ramadan 1446 H/2025 M agar tetap seimbang antara aspek pendidikan, ibadah, serta perayaan Idulfitri yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.


Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025, kegiatan belajar akan dilakukan secara mandiri dari rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar. Sekolah dan madrasah akan memberikan tugas yang sesuai untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa tatap muka langsung.


Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, aktivitas pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dan madrasah. Selain pelajaran akademik, siswa juga didorong untuk mengikuti kegiatan yang memperkuat nilai-nilai keimanan dan karakter. Siswa Muslim dapat mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial. Sementara itu, siswa non-Muslim diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan rohani sesuai dengan agama mereka.


Masa libur Idulfitri telah ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–8 April 2025. Pada periode ini, siswa diharapkan memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai upaya mempererat hubungan sosial. Setelah libur berakhir, kegiatan belajar akan kembali normal mulai 9 April 2025.


SEB ini juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta untuk menyusun program pembelajaran yang selaras dengan suasana Ramadan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran program keagamaan di madrasah. Selain itu, orang tua berperan dalam mengawasi anak-anak selama pembelajaran mandiri dan liburan.


Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi siswa dan masyarakat. Selain menjaga kualitas pendidikan, kebijakan ini bertujuan membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki karakter yang baik, semangat kebangsaan, serta kepedulian sosial.


Dengan adanya SEB ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Ramadan dan Idulfitri 2025 menjadi kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta mempererat persatuan bangsa.


29 Januari 2025

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY kembali akan menggelar ASPD SMA dan SMK Tahun 2025




Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY kembali akan menggelar ASPD SMA dan SMK Tahun 2025

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempatkan pendidikan sebagai faktor utama dalam membangun sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas. Untuk memastikan standar pendidikan yang optimal, khususnya di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan DIY mengadakan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).


ASPD berperan sebagai alat evaluasi untuk menilai pencapaian akademik siswa SMA dan SMK, sekaligus menjadi parameter dalam menentukan kualitas pendidikan di wilayah DIY. Asesmen ini juga mendukung pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan lokal tanpa mengabaikan standar pendidikan nasional.


Proses pelaksanaan ASPD dirancang secara sistematis agar dapat mengukur kemampuan siswa dalam aspek kognitif, pemikiran kritis, serta keterampilan problem-solving. Instrumen asesmen dikembangkan oleh tenaga ahli di bidang pendidikan, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, guna memastikan hasil yang akurat, valid, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.


Hasil ASPD memberikan gambaran tentang kekuatan dan kelemahan sistem pendidikan di DIY, terutama dalam aspek capaian akademik siswa. Data yang diperoleh menjadi dasar dalam menyusun kebijakan strategis yang mencakup peningkatan metode pembelajaran, pelatihan tenaga pendidik, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik.


Tak hanya itu, ASPD juga memberikan wawasan bagi siswa, guru, dan orang tua mengenai kesiapan peserta didik dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Inisiatif ini sejalan dengan visi DIY sebagai pusat pendidikan berkualitas di Indonesia, yang berupaya mencetak generasi muda yang cerdas, inovatif, dan siap bersaing secara global.


Dengan pelaksanaan ASPD yang konsisten dan terus disempurnakan, DIY diharapkan dapat mempertahankan posisinya sebagai acuan pendidikan nasional. Melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan, ASPD menjadi bukti nyata komitmen DIY dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih baik.

 

DOWNLOAD FILE SOSIALISASI ASPD


13 Juli 2020

Tahun Ajaran Baru 2020/2021



Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) peserta didik  terpaksa dihentikan akibat wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia. Setelah beberapa bulan aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan  diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh, akhirmya Tahun Pelajaran Baru dipastikan mulai tanggal 13 Juli 2020. Pemerintah memutuskan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Hari Senin, 13 Juli 2020.

Meskipun Tahun Pelajaran Baru sudah dimulai sejak 13 Juli 2020, namun proses belajar mengajar masih menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Hal ini dikarenakan masih banyak dareah di wilayah Indonesia belum memungkinkan untuk menerapkan pembelajaran dengan sistem tatap muka langsung. Masih sedikit wilayah Indonesia  yang sudah berada di zona hijau. Maka dari itu Peserta Didik masih hauis tetap belajar di rumah. Meskipun begitu, bagi wilayah yang sudah berada di zona hijau dipersilahkan untuk menyelenggarakan pembelajaran dengan tatap muka langsung tentunya atas persetujuan Pemerintah Daerah dan Orang Tua Peserta Didik serta sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Khusus untuk peserta didik yang baru saja diterima di sekolah pada Tahun Pelajaran Baru ini, mereka mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dimana masing-masing sekolah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Ada yang meyelenggarakan MPLS secara Daring/Online ada pula yang menyelenggarakan secara Luring/Offline. Sekolah yang meyekenggarakan MPLS secara daring ada yang menggunakan media streaming, ada pula yang menggunakan media teleconverence. Dan sekolah yang menyelenggarakan MPLS secara Luring/Offline peserta didik baru yang diwakili oleh beberapa anak datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan MPLS dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. -MasB-