Perubahan Kalender Pendidikan Semester 2 Tahun Ajaran 2024/2025 di DIY: Implikasi dan Penyesuaian
Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun
2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2025, serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri
Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2
Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446
Hijriah/2025 Masehi, telah membawa perubahan signifikan terhadap kalender
pendidikan semester 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dampak Perubahan terhadap Kalender Pendidikan
Seiring dengan adanya penyesuaian kebijakan nasional terkait hari libur dan cuti bersama, serta pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan, maka Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Nomor 1051 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025 perlu ditinjau kembali. Beberapa aspek utama yang terdampak meliputi:
- Penyesuaian Jadwal Ujian dan Evaluasi Akademik. Dengan adanya perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama, pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) di semester 2 perlu disesuaikan agar tidak berbenturan dengan hari libur yang telah ditetapkan dalam keputusan bersama tersebut.
- Pengaturan Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan, Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran di bulan Ramadan mengharuskan sekolah-sekolah di DIY untuk menyesuaikan waktu pembelajaran agar tetap efektif namun tidak mengurangi nilai spiritual ibadah puasa. Biasanya, jam belajar di bulan Ramadan dikurangi atau disesuaikan untuk memberikan waktu bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah dengan optimal.
- Penyesuaian Libur Akhir Tahun Ajaran. Kalender pendidikan harus diselaraskan dengan ketetapan nasional mengenai libur sekolah dan cuti bersama, yang dapat berdampak pada waktu libur akhir tahun ajaran serta awal masuk tahun ajaran baru.
Rekomendasi untuk Sekolah dan Lembaga Pendidikan
Untuk mengakomodasi perubahan ini,
sekolah dan lembaga pendidikan di DIY perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Merevisi kalender akademik internal sesuai dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Menyesuaikan jadwal kegiatan sekolah, termasuk ujian, pembelajaran, dan liburan, agar tetap sesuai dengan target kurikulum tanpa mengorbankan efektivitas pembelajaran.
- Mengomunikasikan perubahan kepada peserta didik dan orang tua melalui surat edaran sekolah atau media komunikasi resmi agar mereka dapat menyesuaikan perencanaan akademik maupun keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar