KEBIJAKAN TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
- Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
- Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
- Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
Tugas jabatan fungsional
Tugas jabatan yang dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Info selanjutnya bisa dibaca padi lingk berikut: Baca/Download
No comments for "KEBIJAKAN TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL"
Post a Comment