REGULASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR
REGULASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR
Setelah mengetahui
tentang arti, fungsi, tujuan dan ruang lingkup administrasi sarana dan
prasarana kantor selanjutnya kita akan mempelajari tentang regulasi sarana dan prasarana kantor.
Regulasi
merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas lain untuk
mengontrol atau mengendalikan suatu
tatanan agar dipatuhi oleh masyarakat dan terhindar dari pelanggaran. Kalau
dalam pemerintahan regulasi dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Menteri dan lain sebagainya. Sedangkan dalam perkantoran regulasi disini dimaksudkan
adalah hal-hal yang mengatur terkait dengan apa saja tentang seluk beluk kantor
termasuk didalamnya adalah tentang sarana dan prasarana kantor.
Kita tahu bahwa dalam perkantoran tak akan lepas dari sarana dan prasararana kantor. Sarana dan prasarana kantor ini sangat berpengaruh dalam menunjang aktivitas pekerjaan kantor, untuk itu dibutuhkan sebuah regulasi atau aturan yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyediakan sarana dan prasarana kantor yang layak. Dengan adanya regulasi sarana dan prasarana kantor bisa digunakan untuk mengatur penggunaan sarana prasarana kantor seperti penggunaan gedung, penggunaan kendaraan dan lain sebagainya. Nah, lantas bagaimana pemerintah membuat regulasi tersebut kiranya dapat kita lihat pada link sebagai berikut:
- PermendagriNo. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
- Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Permen PAN-RBNo. 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemen PAN-RB
tq mas bro
ReplyDelete