REGULASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR

REGULASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR



Setelah mengetahui tentang arti, fungsi, tujuan dan ruang lingkup administrasi sarana dan prasarana kantor selanjutnya kita akan mempelajari tentang regulasi sarana  dan prasarana kantor.

Regulasi merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas lain untuk mengontrol  atau mengendalikan suatu tatanan agar dipatuhi oleh masyarakat dan terhindar dari pelanggaran. Kalau dalam pemerintahan regulasi dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain sebagainya. Sedangkan dalam perkantoran regulasi disini dimaksudkan adalah hal-hal yang mengatur terkait dengan apa saja tentang seluk beluk kantor termasuk didalamnya adalah tentang sarana dan prasarana kantor.

Kita tahu bahwa dalam perkantoran tak akan lepas dari sarana dan prasararana kantor. Sarana dan prasarana kantor ini sangat berpengaruh dalam menunjang aktivitas pekerjaan kantor, untuk itu dibutuhkan sebuah regulasi atau aturan yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyediakan sarana dan prasarana kantor yang layak.   Dengan adanya regulasi sarana dan prasarana kantor bisa digunakan untuk mengatur penggunaan sarana prasarana kantor seperti penggunaan gedung, penggunaan kendaraan dan lain sebagainya. Nah, lantas bagaimana pemerintah membuat regulasi tersebut kiranya dapat kita lihat pada link sebagai berikut:

    Setelah kita melihat tiga Peraturan Menteri di atas sedikit banyak kita bisa tahu tentang regulasi yang ada terkait dengan sarana dan prasarana kantor dan bisa kita aplikasikan regulasi tersebut di dunia perkantoran baik negeri maupun swasta.

    Mas Barmawi Staf pengajar di salah satu SMK di Yogyakarta, mengajar pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran untuk mata pelajaran Teknologi Perkantoran

    1 comment for "REGULASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR"

    Post a Comment