Menerapkan K3 perkantoran
OTK Sarana dan Prasarana | Menerapkan K3 Perkantoran
Pengertian K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Pengertian K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat kita lihat dari tiga versi. Versi
pertama adalah menurut filosofi, versi kedua adalah menurut keilmuan dan versi
ketiga adalah menurut OHSAS 1800:2007. Secara lebih jelasnya ketiga pengertian
tersebut bisa dilihat dalan tabel berikut ini
Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas bagaimana pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, baik tentang tenaga kerja,
hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, didalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam
wilayah Indonesia.
Tujuan K3 yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Tetapi tidak hanya itu saja K3 juga memiliki tujuan untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Klasifikasi Kerugian Kecelakaan Kerja
Kerugian akibat kecelakaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama yaitu kerugian langsung (direct cost) dan yang kedua yaitu kerugian tidak langsung (indirect cost). Dapat kita ambil contoh kerugian langsung misalnya cidera pada tenaga kerja dan kerusakan pada sarana produksi. Sedangkan contoh dari kerugian tidak langsung (hidden cost) misalnya kerugian yang diakibatkan oleh terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak sosial, citra dan kepercayaan konsumen.
Kerugian atau biaya langsung
(direct cost)
Kerugian atau biaya langsung, yaitu kerugian yang dapat dihitung secara langsung, mulai dari terjadinya peristiwa sampai pada tahap rehabilitasi, contoh: tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan keluarganya, biaya P3K, biaya pengobatan dan perawatan, biaya angkut dan biaya rumah sakit, biaya kompensasi pembayaran asuransi kecelakaan, upah selama tidak mampu bekerja, biaya perbaikan peralatan yang rusak, dll. Kerugian langsung adalah kerugian akibat kecelakaan yang langsung dirasakan dan membawa dampak terhadap organisasi seperti biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan mengakibatkan cidera dan kerusakan sarana produksi skibat kecelakaan
Kerugian atau biaya tidak
langsung (Indirect Cost)
Kerugian atau biaya
tidak langsung atau terselubung, yaitu kerugian berupa biaya yang dikeluarkan
dan meliputi suatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah terjadinya
kecelakaan.Kerugian tidak langsung antara lain dapat dilihat pada tabel dibawah
ini:
Mengidentisifikasi Klasifikasi Kecelakaan
Menurut International
Labour Organization ILO, kecelakaan kerja di industri dapat diklasifikasikan menjadi
tiga. Pertama menurut jenis kecelakaan, kedua menurut agen penyebab atau obyek
kerja, dan yang ketiga yaitu menurut jenis cedera atau luka dan lokasi tubuh
yang terluka. Secara lebih lanjut klasifikasi kecelakaan kerja tersebut bisa
dilihat pada tabel sebagai berikut:
Menguraikan Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja)
Prosedur K3 merupakan rangkaian proses yang dilakukan dalam pekerjaan diawali dari penilaian tentang risiko terkait pekerjaan tersebut. Penilaian risiko memiliki manfaat untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh karyawan pada saat mereka sedang menyelesaikan tugas di dalam ruang lingkup pekerjaan. Prosedur K3 ini wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan di segala bidang.
Hal-hal yang harus mendapatkan perhatian dalam prosedur K3 diantaranya adalah pertimbangan mengenai adanya risiko seperti cidera atau sakit yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut. Selain risiko sumber daya manusia, risiko kerusakan alat maupun lingkungan sekitar termasuk ke dalam cakupan prosedur K3 tersebut.
Adanya prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia, termasuk saat berada di tempat kerja. Adapun dasar hukum dari prosedur K3 adalah Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang tersebut menjabarkan mengenai tempat-tempat kerja yang wajib melaksanakan prosedur K3 yaitu di semua perusahaan di segala sektor.
Ada beberapa manfaat
dari prosedur K3 ini, yaitu:
- Menciptakan rasa aman bagi semua karyawan ketika mereka melaksanakan tugas
- Dengan menerapkan prosedur K3 dengan baik dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
- Dengan penerapan prosedur K3, semua tugas dalam perusahaan bisa berjalan scara efisien, efektif dan lebih terarah.
Untuk prosedur Keamanan
dan Keselamatan Kerja (K3) diperkantoran contohnya adalah sebagai berikut:
Egronomi di Lingkungan Kantor
Egronomi merupakan berdasarkan keterbatasan kemampuan dan kapabilitas manusia, sehingga dalam usaha untuk mencegah cidera, meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kenyamanan dibutuhkan penyerasian antara lingkungan kerja, pekerjaan dan menusia yang terlibat dengan pekerjaan tersebut. Kaitannya dengan egronomi dengan K3 merupakan pendekatan multi dan interdisiplin ilmu tuna terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja bagi setiap individu secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan proses dan hasil.
Fungsi egronomi adalah sebagai solusi yang bisa memudahkan manusia dalam melakukan suatu pekerjaan. Kita tahu bahwa dalam pekerjaan pasti dijumpai kendala-kendala yang diakibatkan oleh keterbatasan para pekerja itu sendiri. Oleh karena itu ergonomi hadir untuk mengatasi kendala yang diakibatkan oleh keterbatasan manusia dalam melakukan pekerjaannya. Ergonomi juga dapat membuat seseorang menjadi lebih baik dalam melakukan sebuah pekerjaan yang pada akhirnya produktivitaskerja mereka bisa lebih ditingkatkan.
Apabila kita berikan contoh tentang ergonomi di lingkungan kantor misalnya adalah posisi antara meja dan kursi ketika karyawan sedang bekerja. Posisi meja tersebut akan dibuat sedemikian rupa sehingga bisa memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan. Hal ini tentu saja akan berdampak pada produktivitas kerja yang semakin meningkat, karena posisi yang ergonomik dapat meminimalisasi tingkat kelelahan karyawan pada saat melakukan pekerjaan.
Ergonomi akan tercapai
jika kondisi fisik para karyawan dalam keadaan optimal. Setiap pekerja akan
mencapai kesehatan fisik baik apabila konsumsi gizi mereka baik, pemberdayaan
tenaga yang baik, sikap tubuh yang baik, serta efisiensi waktu betul-betul diperhatikan.
Karyawan harus tahu dan paham seberapa banyak takaran energi yang dibutuhkan oleh
tubuh tubuh merekan untuk melakukan aktivitas pekerjaan.
Demikian penjelasan singkat mengenai menerapkan prosedur K3 Perkantoran (KD 3 pada mata pelajaran Otomatisasi dan Tata Kelola Srana dan Prasarana).
No comments for "Menerapkan K3 perkantoran"
Post a Comment